Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan pembebasan bea masuk untuk impor mesin dan peralatan industri manufaktur tertentu dalam rangka mendorong investasi dan meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri. Kebijakan ini berlaku untuk 127 jenis mesin di 15 sektor industri prioritas dan diperkirakan menghemat biaya produksi hingga 15 persen.