Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi memperpanjang program subsidi listrik untuk masyarakat kurang mampu hingga akhir tahun 2027. Kebijakan ini diperkirakan menyasar 27 juta rumah tangga penerima manfaat dengan anggaran Rp 68 triliun per tahun.