Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang secara signifikan memperketat pengawasan terhadap platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Regulasi ini mencakup kewajiban verifikasi data nasabah yang lebih ketat, pembatasan bunga maksimal 0,3 persen per hari, serta ancaman pidana bagi penyelenggara pinjol ilegal.
Ekonomi
OJK Perketat Aturan Pinjaman Online Ilegal
OJK menerbitkan regulasi baru yang memperketat pengawasan terhadap platform pinjaman online ilegal.
Tinggalkan Komentar