Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan nasional senilai Rp 2,3 triliun. Para tersangka diduga menerima suap untuk memanipulasi proses lelang proyek infrastruktur di tiga provinsi.